Hakim Menangis Saat Jatuhkan Vonis Nenek Yang Ambil 3 Biji Kakao
Minah (55), tengah menyimak putusan hakim yang menjatuhinya hukuman 3 bulan percobaan.
Purwokerto – Hakim yang satu ini rupanya tak tega ketika harus membacakan vonis terhadap seorang nenek yang didakwa mencuri. Bambang Lukmanto, SH, hakim pada Pengadilan Negeri Purwokerto (Jateng) tiba-tiba meneteskan air mata, saat membacakan vonis hukuman tiga bulan percobaan terhadap Minah (55), seorang nenek warga Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Kamis (19/11).
Minah didakwa mencuri tiga biji kakao di sebuah perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang berada tidak jauh dari rumahnya. Suasana haru-pun mewarnai sidang vonis itu
Majelis hakim yang diketuai Bambang dan beranggotakan Dedy Hermawan, SH, serta Sohe, SH, mengaku nuraninya tersentuh dan melukai rasa keadilan yang menimpa seorang rakyat jelata.
"Kami menyadari sepenuhnya, kasus ini muncul akibat gejala kurang diberdayakannya masyarakat oleh pihak pengelola perkebunan, sehingga menimbulkan kecemburuan. Hal-hal yang meringankan lainnya, yaitu Bu Minah sudah tua dan ia hanyalah seorang petani yang tidak punya apa-apa, tiga buah kakao sangat berarti bagi Minah dan sebaliknya tiga buah kakao tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan pengelola perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA)," kata hakim Bambang membacakan putusannya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari kurungan, tetapi hukuman tersebut tidak perlu dijalani terdakwa. Selanjutnya terdakwa Minah dijatuhi hukuman tiga bulan percobaan, jika dalam waktu tiga bulan tersebut, terdakwa melakukan pencurian lagi, maka vonis 1 bulan 15 hari akan langsung diberlakukan tanpa persidangan kembali.
Saat hakim menanyakan apakan Minah menerima putusan tersebut, Minah hanya tersenyum, dan tidak tahu soal bahasa hukum. Kemudian hakim menjelaskan, bahwa dengan putusan ini Minah diperbolehkan pulang dan perkaranya selesai. Minahpun langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Alhamdulillah, matur nuwun pak hakim," katanya sambil tersenyum.
Usai sidang para pengunjung yang memadati ruang sidang baik dari aktivis, LSM hingga para seniman di Banyumas langsung memberikan ucapan kepada Minah. Sebenarnya ada ketidakpuasan dari para pengunjung sidang, salah seorang aktivis, Bangkit menyatakan, ia menginginkan vonis bebas untuk Minah. Tetapi karena ketidakpahaman Minah, maka terdakwa menerima begitu saja keputusan hakim.
Diperas Polisi
Sementara itu, sebelum sidang dimulai, Minah sempat bercerita, bahwa ia sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum polisi dari Polsek Ajibarang. Dua hari sebelum sidang putusan digelar, ada empat oknum polisi yang datang ke rumah Minah dan meminta uang untuk ongkos sidang.
“Katanya uangnya untuk biaya sidang saya, saya sampai utang ke tetangga Rp 50 ribu. Tetapi ternyata sidang sekarang ini saya berangkat sendiri, mbayar angkutan dan bis juga sendiri," tutur Minah.
Tetangga Minah juga membenarkan cerita nenek dengan belasan cucu tersebut. "Saya juga tahu Bu Minah dimintai uang oleh polisi itu, kasihan betul, sudah tua terkena kasus hukum, masih dimintai uang pula, benar-benar tidak punya hati nurani," kata tetangga Minah tersebut.
Sumber : kaskus.us
0 komentar:
Posting Komentar