BANYUMAS - Muflih Bambang Lukmono, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah yang menangani kasus nenek Minah, yang dituduh mencuri 3 biji buah kakao terbata-bata dan menahan air mata.
Hal ini karena ia tak kuasa menahan haru saat akan membacakan putusannya di depan terdakwa yang sangat lugu. Sementara beberapa pengunjung sidang juga terlihat meneteskan air mata.
Hakim akhirnya memutuskan pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani terdakwa. Putusan inipun langsung disambut tepuk tangan para pengunjung sidang.
Kasus ini menjadi menarik dan menjadi perhatian wartawan, LSM dan pengamat hukum karena di saat turunnya kredibilitas penegak hukum yaitu polisi dan kejaksaan, justru ada seorang nenek yang dituduh mencuri 3 biji buah kakao dan dimeja hijaukan.
Sebelumnya, nenek Minah yang berusia lima puluh lima tahun, Warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini sudah menjalani masa tahanan rumah selama 3 bulan. Hal ini ia jalani setelah mendapatkan pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto yang menangani kasusnya.
Minah dituduh mencuri buah kakao atau buah coklat sebanyak 3 biji dari tempatnya ia bekerja di PT Rumpun Sari Antan 4 di Desa Darmakradenan tak jauh dari rumahnya. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan hakim ketua.
"Saya masih pikir-pikir dahulu atas keputusan hakim," ujar Nurhaniah SH, Jaksa Penuntut Umum, Kamis (20/11/2009).
Rasa simpati juga ditunjukkan warga yang mengikuti sidang ini. Mereka secara spontan menyumbangkan uangnya kepada nenek Minah untuk ongkos pulang ke kampungnya yang berjarak sekitar 45 kilometer dari pengadilan. (Saladin Ayyubi/Global/fit)
Suber : disini
Rabu, 25 November 2009
Hakim Menitikkan Air Mata Baca Putusan Nenek Pencuri 3 Biji Buah Coklat
17.14
No comments
0 komentar:
Posting Komentar